|
|
|
|
|
|

|
APA YANG BARU
Aplikasi e-MPA tahun 2013, telah mengalami tambahan beberapa modul sebagai tuntutan dalam meningkatkan kualitas pelaporan pelaksanaan anggaran Kementerian Agama. Tuntutan tersebut juga merupakan sebagai salah satu penunjang kewajiban pelaporan Kementerian Agama kepada UKP4 dan BPK dan Kementerian Keuangan. Adapun modul tambahan tersebut adalah:
| 1. |
Realisasi Output Modul ini merupakan bagian dari aplikasi monitoring yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan no. 249/PMK.02/2011 Tahun 2010 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga [download]. Dengan integrasi aplikasi ini, diharapkan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama tidak lagi mengisi data kedalam aplikasi monev DJA. |
| 2. |
Pengiriman ADK-SAI Pengiriman pelaporan ADK-SAI yang selama ini dilakukan secara berjenjang dengan menggunakan email dan fisik, telah diintegrasikan didalam aplikasi e-MPA. Pengiriman data tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi e-MPA langsung oleh satuan kerja. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses pelaporan dan memudahkan untuk monitoring dan evaluasi. |
| 3. |
Dokumen Pencairan Sebagai tindak lanjut MoU antara Kementerian Agama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka setiap satuan kerja berkewajiban melakukan upload dokumen-dokumen yang tekait dengan pencairan untuk setiap nomor SPM dan SP2D. Untuk kepentingan hal ini, maka seluruh dokumen pencairan harus discan dalam format pdf sebelum diupload. |
| 4. |
Panduan e-MPA 2013 klik disini
|
| 5. |
Panduan ADK SAI klik disini
|
Kami mengharapkan setiap satuan kerja mempersiapkan diri terhadap tambahan modul tersebut.
Terima Kasih Tim e-MPA Pusat.
|
|
|
|
|
|
|